Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Putusan pada tingkat banding menguatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada pokoknya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Samrinda dalam penerbitan izin usaha pertambangan, yakni di antaranya adalah:
Adapun para penggugat juga meninjau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yakni sebagai berikut:
Para Penggugat meninjau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yakni sebagai berikut:
Sebagai Tergugat IV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga didapati melakukan pelanggaran dalam gugatan a quo:
DPRD Tingkat II Kota Samarinda tampil sebagai Tergugat V dalam gugatan a quo dan dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran, yakni sebagai berikut:
Dari keseluruhan atau salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para tergugat, para penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, di mana akibat dari perbuatan tersebut adalah perubahan iklim yang disebabkan dari adanya aktivitas penambangan batu bara yang merupakan implikasi dari perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat. Meskipun demikian, gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Akan tetapi, terdapat buah yang bisa dipetik dalam rangkaian proses penegakan hukum lingkungan ini terhadap investasi asing.
Dalam kaitannya dengan investasi asing, investor yang hendak melakukan Foreign Ditect Investment, yakni dengan cara mengakuisisi, merger, atau mendirikan perusahaan dengan persekutuan modal asing, harus memperhatikan bahwa AMDAL, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha, telah meninjau dampak aktivitas usaha (penambangan) terhadap penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Tes Kasus Posisi
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Tes Kasus Posisi
Putusan pada tingkat banding menguatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada pokoknya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Samrinda dalam penerbitan izin usaha pertambangan, yakni di antaranya adalah:
Adapun para penggugat juga meninjau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yakni sebagai berikut:
Para Penggugat meninjau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yakni sebagai berikut:
Sebagai Tergugat IV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga didapati melakukan pelanggaran dalam gugatan a quo:
DPRD Tingkat II Kota Samarinda tampil sebagai Tergugat V dalam gugatan a quo dan dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran, yakni sebagai berikut:
Dari keseluruhan atau salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para tergugat, para penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, di mana akibat dari perbuatan tersebut adalah perubahan iklim yang disebabkan dari adanya aktivitas penambangan batu bara yang merupakan implikasi dari perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat. Meskipun demikian, gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Akan tetapi, terdapat buah yang bisa dipetik dalam rangkaian proses penegakan hukum lingkungan ini terhadap investasi asing.
Dalam kaitannya dengan investasi asing, investor yang hendak melakukan Foreign Ditect Investment, yakni dengan cara mengakuisisi, merger, atau mendirikan perusahaan dengan persekutuan modal asing, harus memperhatikan bahwa AMDAL, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha, telah meninjau dampak aktivitas usaha (penambangan) terhadap penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali