Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Gugatan yang diajukan oleh para penggugat melawan PT PAM Lyonnaise Jaya, PT AETRA Air Jakarta, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dan Ubaidillah.
Para penggugat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap praktik swastanisasi pengelolaan air minum di Jakarta, yakni dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak swasta dengan pemerintah. Gugatan tersebut dikabulkan dalam tahap kasasi, Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dalam tahapan Peninjauan Kembali. Adapun putusan peninjauan kembali ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan praktik swastanisasi atau privatisasi pengelolaan air minum.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Gugatan yang diajukan oleh para penggugat melawan PT PAM Lyonnaise Jaya, PT AETRA Air Jakarta, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dan Ubaidillah.
Para penggugat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap praktik swastanisasi pengelolaan air minum di Jakarta, yakni dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak swasta dengan pemerintah. Gugatan tersebut dikabulkan dalam tahap kasasi, Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dalam tahapan Peninjauan Kembali. Adapun putusan peninjauan kembali ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan praktik swastanisasi atau privatisasi pengelolaan air minum.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali