ahli-Hub.id

Indonesian Constitutional Court Decision No. 85/PUU-XI/2013

Tanggal Registrasi:

Tanggal Putusan:

18/02/2015

Anotasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memiliki potensi privatisasi atas sumber daya air, di mana seharusnya negara yang memiliki kewenangan untuk menguasainya karena sumber daya air dikategorikan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Upaya privatisasi sumber daya air ini kemudian ditentang melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Adapun upaya privatisasi tersebut diejawantahkan dalam Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM), di mana SPAM dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Masuknya swasta dalam SPAM merupakan bentuk dari privatisasi pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia pada kala itu. 

Terkait dengan Foreign Direct Investment, di mana dalam aktivitasnya terdapat kontrol terhadap perusahaan, investor asing tidak dapat memasukkan modal di sektor Sistem Penyelenggaraan Air Minum. 

Kasus Posisi

Kasus Posisi

Anotasi

Gugatan yang diajukan oleh para penggugat melawan PT PAM Lyonnaise Jaya, PT AETRA Air Jakarta, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dan Ubaidillah. 

Para penggugat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap praktik swastanisasi pengelolaan air minum di Jakarta, yakni dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak swasta dengan pemerintah. Gugatan tersebut dikabulkan dalam tahap kasasi, Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dalam tahapan Peninjauan Kembali. Adapun putusan peninjauan kembali ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan praktik swastanisasi atau privatisasi pengelolaan air minum.