ahli-Hub.id

Indonesian Constitutional Court Decision No. 85/PUU-XI/2013

Tanggal Registrasi:

Tanggal Putusan:

18/02/2015

Anotasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memiliki potensi privatisasi atas sumber daya air, di mana seharusnya negara yang memiliki kewenangan untuk menguasainya karena sumber daya air dikategorikan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Upaya privatisasi sumber daya air ini kemudian ditentang melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Adapun upaya privatisasi tersebut diejawantahkan dalam Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM), di mana SPAM dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Masuknya swasta dalam SPAM merupakan bentuk dari privatisasi pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia pada kala itu. 

Terkait dengan Foreign Direct Investment, di mana dalam aktivitasnya terdapat kontrol terhadap perusahaan, investor asing tidak dapat memasukkan modal di sektor Sistem Penyelenggaraan Air Minum. 

Kasus Posisi

Kasus Posisi

Tes Kasus Posisi

Anotasi

Putusan pada tingkat banding menguatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada pokoknya, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Samrinda dalam penerbitan izin usaha pertambangan, yakni di antaranya adalah:

  1. penerbitan izin usaha dilakukan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi
  2. kelalaian dalam penetapan prosedur pemberian izin pertambangan
  3. pelanggaran terhadap perencanaan tata ruang dan wilayah
  4. kelalaian dalam pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan usaha
  5. kelalaian dalam menetapkan keputusan kelayakan AMDAL dalam emmulai kegiatan usaha
  6. kelalaian dalam pengawasan reklamasi dan pascatambang
  7. pelanggaran ruang tata ruang wilayah Kota Samarinda

Adapun para penggugat juga meninjau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yakni sebagai berikut:

  1. kurangnya pengawasan terhadap pemberi izin 
  2. kelalaian dalam komitmen penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  3. Luas Wilayah kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan
  4. Kelalaian dalam menjalankan evaluasi Iziin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
  5. Kelalaian dalam pengawasan reklamasi dan pascatambang.

Para Penggugat meninjau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yakni sebagai berikut:

  1. kelalaian dalam komitmen penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  2. kelalaian dalam menetapkan keputusan kelayakan AMDAL dalam memulai kegiatan usaha
  3. kelalaian dalam pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan usaha
  4. kelalaian dalam pengawasan reklamasi dan pascatambang

Sebagai Tergugat IV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga didapati melakukan pelanggaran dalam gugatan a quo:

  1. kelalaian dalam menetapkan keputusan kelayakan AMDAL dalam memulai kegiatan usaha
  2. pelanggaran atas audit lingkungan hidup
  3. kelalaian dalam komitmen penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  4. pelanggaran kewenangan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup

DPRD Tingkat II Kota Samarinda tampil sebagai Tergugat V dalam gugatan a quo dan dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran, yakni sebagai berikut:

  1. Kelalaian dalam menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda
  2. Tidak membentuk Peraturan Daerah yang mendukung lingkungan hidup

Dari keseluruhan atau salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para tergugat, para penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, di mana akibat dari perbuatan tersebut adalah perubahan iklim yang disebabkan dari adanya aktivitas penambangan batu bara yang merupakan implikasi dari perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat. Meskipun demikian, gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Akan tetapi, terdapat buah yang bisa dipetik dalam rangkaian proses penegakan hukum lingkungan ini terhadap investasi asing. 

Dalam kaitannya dengan investasi asing, investor yang hendak melakukan Foreign Ditect Investment, yakni dengan cara mengakuisisi, merger, atau mendirikan perusahaan dengan persekutuan modal asing, harus memperhatikan bahwa AMDAL, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha, telah meninjau dampak aktivitas usaha (penambangan) terhadap penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.