Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Para Pengugat mengajukan gugatan melawan Para Tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun pokok gugatan yang diajukan adalah atas tidak dilakukanya perbutan hukum untuk melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Para Penggugat yang tinggal di Kawasan Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dengan tidak diselenggarakannya SPAM oleh Tergugat, Para Penggugat tidak mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia, yakni hak atas air bersih.
Pihak pengembang yang merupakan Tergugat II Intervensi telah melakukan pemutusan jaringan air minum secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk privatisasi sumber daya air karena sumber daya air seharusnya dikuasai oleh negara, bukan swasta.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memiliki potensi privatisasi atas sumber daya air, di mana seharusnya negara yang memiliki kewenangan untuk menguasainya karena sumber daya air dikategorikan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Upaya privatisasi sumber daya air ini kemudian ditentang melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Adapun upaya privatisasi tersebut diejawantahkan dalam Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM), di mana SPAM dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Masuknya swasta dalam SPAM merupakan bentuk dari privatisasi pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia pada kala itu.
Terkait dengan Foreign Direct Investment, di mana dalam aktivitasnya terdapat kontrol terhadap perusahaan, investor asing tidak dapat memasukkan modal di sektor Sistem Penyelenggaraan Air Minum.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali