Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Para Pengugat mengajukan gugatan melawan Para Tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun pokok gugatan yang diajukan adalah atas tidak dilakukanya perbutan hukum untuk melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Para Penggugat yang tinggal di Kawasan Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dengan tidak diselenggarakannya SPAM oleh Tergugat, Para Penggugat tidak mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia, yakni hak atas air bersih.
Pihak pengembang yang merupakan Tergugat II Intervensi telah melakukan pemutusan jaringan air minum secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk privatisasi sumber daya air karena sumber daya air seharusnya dikuasai oleh negara, bukan swasta.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Para Pengugat mengajukan gugatan melawan Para Tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun pokok gugatan yang diajukan adalah atas tidak dilakukanya perbutan hukum untuk melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Para Penggugat yang tinggal di Kawasan Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dengan tidak diselenggarakannya SPAM oleh Tergugat, Para Penggugat tidak mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia, yakni hak atas air bersih.
Pihak pengembang yang merupakan Tergugat II Intervensi telah melakukan pemutusan jaringan air minum secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk privatisasi sumber daya air karena sumber daya air seharusnya dikuasai oleh negara, bukan swasta.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali