Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini mempertimbangkan bahwa Surat Izin Pembuangan Limbah yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang kepada para tergugat, yang adalah perusahaan tekstil di sekitar Sungai Citarum, telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Bupati Sumedang telah lalai dalam mempertimbangkan pengeluaran surat karena kondisi Sungai Citarum, pada dasarnya, sudah tercemar, sehingga pengeluaran Surat Izin Pembuangan Limbah ke Sungai Citarum merupakan hal yang salah. Terkait dengan Foreign Direct Investment, entitas asing yang hendak melakukan investasi langsung (direct investment), yakni dengan cara mengakuisisi, merger, atau mendirikan perusahaan dengan persekutuan modal asing di Indonesia, harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah aktivitas usaha yang hendak dilakukan tersebut akan menambah beban daya tampung lingkungan, sehingga daya dukung lingkungan akan semakin memburuk. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum mengambil tindakan perusahaan karena untuk mencegah dicabutnya surat izin yang akan diterbitkan di kemudian hari.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Gugatan yang diajukan oleh para penggugat melawan PT PAM Lyonnaise Jaya, PT AETRA Air Jakarta, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dan Ubaidillah.
Para penggugat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap praktik swastanisasi pengelolaan air minum di Jakarta, yakni dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak swasta dengan pemerintah. Gugatan tersebut dikabulkan dalam tahap kasasi, Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dalam tahapan Peninjauan Kembali. Adapun putusan peninjauan kembali ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan praktik swastanisasi atau privatisasi pengelolaan air minum.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali