Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini mempertimbangkan bahwa Surat Izin Pembuangan Limbah yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang kepada para tergugat, yang adalah perusahaan tekstil di sekitar Sungai Citarum, telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Bupati Sumedang telah lalai dalam mempertimbangkan pengeluaran surat karena kondisi Sungai Citarum, pada dasarnya, sudah tercemar, sehingga pengeluaran Surat Izin Pembuangan Limbah ke Sungai Citarum merupakan hal yang salah. Terkait dengan Foreign Direct Investment, entitas asing yang hendak melakukan investasi langsung (direct investment), yakni dengan cara mengakuisisi, merger, atau mendirikan perusahaan dengan persekutuan modal asing di Indonesia, harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah aktivitas usaha yang hendak dilakukan tersebut akan menambah beban daya tampung lingkungan, sehingga daya dukung lingkungan akan semakin memburuk. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum mengambil tindakan perusahaan karena untuk mencegah dicabutnya surat izin yang akan diterbitkan di kemudian hari.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Para penggugat mengajukan gugatan terhadap para tergugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.94/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
PT Tambang Mas Sangihe adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum nasional Indonesia, di mana komponen permodalan perusahaan berasal dari modal asing. Dengan demikian, atas adanya modal asing dalam perusahaan, izin atas pemanfaatan daerah pesisir harus dikeluarkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan.
Pemanfaatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe telah melanggar hak asasi manusia, di mana tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang bersih. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe sudah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali