Tanggal Registrasi:
Tanggal Putusan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memiliki potensi privatisasi atas sumber daya air, di mana seharusnya negara yang memiliki kewenangan untuk menguasainya karena sumber daya air dikategorikan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Upaya privatisasi sumber daya air ini kemudian ditentang melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Adapun upaya privatisasi tersebut diejawantahkan dalam Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM), di mana SPAM dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Masuknya swasta dalam SPAM merupakan bentuk dari privatisasi pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia pada kala itu.
Terkait dengan Foreign Direct Investment, di mana dalam aktivitasnya terdapat kontrol terhadap perusahaan, investor asing tidak dapat memasukkan modal di sektor Sistem Penyelenggaraan Air Minum.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali
Para penggugat mengajukan gugatan terhadap para tergugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.94/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
PT Tambang Mas Sangihe adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum nasional Indonesia, di mana komponen permodalan perusahaan berasal dari modal asing. Dengan demikian, atas adanya modal asing dalam perusahaan, izin atas pemanfaatan daerah pesisir harus dikeluarkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan.
Pemanfaatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe telah melanggar hak asasi manusia, di mana tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang bersih. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe sudah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
Putusan Pertama
Banding
Kasasi
Peninjauan Kembali