ahli-Hub.id

Bandung Administrative Court Decision No. 28/G/TF/2021/PTUN.BDG

Tanggal Registrasi:

19/03/2021

Tanggal Putusan:

12/08/2021

Anotasi

Para Pengugat mengajukan gugatan melawan Para Tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun pokok gugatan yang diajukan adalah atas tidak dilakukanya perbutan hukum untuk melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Para Penggugat yang tinggal di Kawasan Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dengan tidak diselenggarakannya SPAM oleh Tergugat, Para Penggugat tidak mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia, yakni hak atas air bersih.

Pihak pengembang yang merupakan Tergugat II Intervensi telah melakukan pemutusan jaringan air minum secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Hal tersebut merupakan bentuk privatisasi sumber daya air karena sumber daya air seharusnya dikuasai oleh negara, bukan swasta.

Kasus Posisi

Kasus Posisi

Anotasi

Gugatan yang diajukan oleh para penggugat melawan PT PAM Lyonnaise Jaya, PT AETRA Air Jakarta, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dan Ubaidillah. 

Para penggugat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap praktik swastanisasi pengelolaan air minum di Jakarta, yakni dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak swasta dengan pemerintah. Gugatan tersebut dikabulkan dalam tahap kasasi, Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dalam tahapan Peninjauan Kembali. Adapun putusan peninjauan kembali ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan praktik swastanisasi atau privatisasi pengelolaan air minum.