ahli-Hub.id

Elbi Pieter, dkk. melawan Menteri ESDM, dkk. (Gugatan TUN Pulau Sangihe)

Tanggal Registrasi:

23/06/2021

Tanggal Putusan:

20/04/2022

Anotasi

Para penggugat mengajukan gugatan terhadap para tergugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.94/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. 

PT Tambang Mas Sangihe adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum nasional Indonesia, di mana komponen permodalan perusahaan berasal dari modal asing. Dengan demikian, atas adanya modal asing dalam perusahaan, izin atas pemanfaatan daerah pesisir harus dikeluarkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan. 

Pemanfaatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe telah melanggar hak asasi manusia, di mana tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang bersih. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe sudah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.

Kasus Posisi

Kasus Posisi

Anotasi

Gugatan yang diajukan oleh para penggugat melawan PT PAM Lyonnaise Jaya, PT AETRA Air Jakarta, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Presiden Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, dan Ubaidillah. 

Para penggugat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap praktik swastanisasi pengelolaan air minum di Jakarta, yakni dengan dibuatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak swasta dengan pemerintah. Gugatan tersebut dikabulkan dalam tahap kasasi, Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dalam tahapan Peninjauan Kembali. Adapun putusan peninjauan kembali ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan praktik swastanisasi atau privatisasi pengelolaan air minum.